Kamis, 21 Oktober 2021 di Balai Desa Turusgede dilaksanakan Acara Pelantikan Perangkat Desa terpilih dari hasil ujian seleksi yang dilaksakan pada tanggal 03 Oktober 2021 lalu. Perangkat yang dilantik adalah Sdri. Sulistyowati, S.Pd sebagai Sekretaris Desa dan Sdr. Tri Dadi Hermanto sebagai kepala urusan umum dan perencanaan Desa. Sesuai dengan juknis yang tertulis di Perbub no 16 tahun 2017 bahwa sejak di peroleh hasil penjaringan dan penyatingan dari panitia pengangkatan, Kepala Desa melakukan konsultasi tertulis kepada Camat mengenai hasil penjaringan dan penyaringan Calon paling lambat 7 ( tujuh ) hari sejak diterimanya laporan. Setelah itu Camat memberikan Rekomendasi paling lambat 7 ( tuhuh ) hari sejak diterimanya materi konsultasi. Rekomendasi tersebut berisi persetujuan atau penolakan terhadap proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa bersadarkan ketentuan Undang- undang yang berlaku.
Kemudian setelah Kepala Desa memperoleh Rekomendasi dari Camat, selanjutnya penetapan Kepala Desa menetapkan Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa paling lambat u ( tujuh ) hari sejak diterimanya Rekomendasi.
Dan setelah semua tahapan diatas dilalui Kepala Desa melantik dan mengambil sumpah Perangkat Desa terpilih.