
Tugas Kecamatan Rembang : Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten. Fungsi Kecamatan Rembang :
- penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
- pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati;
- pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelengggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan;
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan.
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretariat Pasal 7 Sekretariat sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keljasama, kearsipan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lin8kungan kecamatan. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi : a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan; b. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan kecanatan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kelja salna, hubungan masyarakat, dan kearsipian di lingkungan kecamatan; d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan kecamatan; e. pengoordinasian penyusunan produk hukum di lingkungan kecamatan; f. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi; 9. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tu8asnya; i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 9 Subbagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melaksanakan: a. penyiapan bahan perumusan bidang perencanaan dan program kelja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan; b. pengoordinasian bidang perencanaan dan program kelja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan; c. pelaksanaan dan pemantauan bidang perencanaan dan program kelja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan; d. evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan program kelja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 10 Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melaksanakan: a. penyiapan bahan perumusan pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan ; b. pengoordinasian pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan; c. pelaksanaan dan pemantauan pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan; d. evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah, kearsipan, kepegawalan, barang milik daerah dan pelayanan administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Bagian Ketiga Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pasal 1 1 Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyal tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksariaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi: a. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait; b. peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; c. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; d. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah Kecanatan; e. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecanatan; f. pengoordinasian dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum; 9. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha; i. pelaksanaan urusan pemerintahan non perizinan; j. pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan; k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Bagian Keempat Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pasal 12 Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi: a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/ Kelurahan; b. sinkronisasi program kelja dan kegiatan pemberdayan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah keria Kecamatan; c. peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; d. fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan; e. fasilitasi penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan; f. peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan; 9. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan; h. fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat; i. fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna; j. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kelja Kecamatan kepada Bupati; k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Bagian Kelima Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Pasal 13 Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi: a. fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa; b. fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa; c. fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa; d. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa; e. fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa; f. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa; 9. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa; h. fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan; i. fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan; j. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; k. fasilitasi kelja sama antardesa dan keria sama desa dengan pihak ketiga; I. failitasi penataan pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa; in. koordinasi pendampingan desa di wilayahnya; n. koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wi]ayah kecamatan; o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Bagian Keenam Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 14 Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi : a. koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; b. sinergitas dengan POLRI, TNI dan instansi vertikal di wilayah kecamatan; c. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; d. koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; e. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD Republik Indonesia Tchun 1945, Pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemerintahan dan pemeliharaan keutuhan NKRI; f. fasilitasi koordinasi dan pembinaan (bimtek, sosialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; 9. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; h. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama fas, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal regional dan nasional; i. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila; k. pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan; I. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Bagian Ketujuh Kelurahan Pasal 15 Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g mempunyai tugas membantu camat dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi: a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; c. pemberian pelayanan kepada masyarakat; d. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum; e. pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas umum di lingkungan kelurahan; f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 16 Sekretariat kelurahan sebagainana dirnaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf g ang?ca 1 mempunyai tugas melal{sanakan : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keq.asama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kelurahan; b. pengoordinasian meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keljasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kelurahan; c. pelaksanaan dan pemantauan kebijakan meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keljasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian , pelayanan administrasi di lingkungan kelurahan ; d. evaluasi dan pelaporan meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kelurahan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 17 Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 2 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi: a. penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan pemerintahan umum; b. penyelenggaraan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat; c. pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil; d. pengoordinasian kegiatan pemilu dan kelembagaan masyarakat; e. pelayanan perizinan non berusaha s€rta non perizinan; f+ pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 18 Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteran Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g an8ka 3 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi: a. fasilitasi kegiatan ekonomi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; b. fasilitasi kegiatan kesejahteraan rakyat; c. pelayanan perizinan nikah, talak, cerai dan rujuk; d. pembinaan kehidupan keagamaan; e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional Pasal 19 Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kecamatan dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keah]iannya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan bebari kelja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan peullalan prestasi kelja jabatan fungsional sesuai ketentuan peratu ran perundang-undangan. BJus IV TATA RERIA Pasal 2 1 (1) Camat menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mengenal hasil pelaksanaan penyelenggaraari pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan di lingkungan kecamatan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. (2) Camat berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dalam menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kecamatan. (3) Camat dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kecamatan masingmasing maupun dalam hubungan antar instansi tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. (4) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan dan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional pada Kecarnatan wajib menerapkan prinsip kcordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam hiirfungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di linrfungan Kecamatan serfa dengan instansi lain diluar Kecamatan sesuai dengan tugas masing-masing. (5) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip perencanaan, pengorganisasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya masing- masing. (6) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinelja yang terintegrasi. (7) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (8) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila teljadi penyimpangan wajib mengambil 1angkah-1angkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. (10) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan wajib mengolah dan menggunahan laporan yang diterima dari bawahan sebagai bahan petunjuk untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberihan petunjuk kepadabawahan. ( 11) Dalam menyanipaikan laporan kepada atasan, setiap pimpinan unit organicasi pada Kecamatan wajib menyampaikan tembusan laporan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kelja. (12) Setiap pimpinan unit organisasi dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala. BABV KEPEGAWAIAN Pasal 22 (1) Camat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon Ill.a. (2) Sekretaris merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon Ill.b. (3) Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian pada Kecamatan, Sekretaris dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b. (5) Camat, Sekretaris, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (6) Camat, Sekretaris, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian melakukan penilaian kinelja terhadap pelaksanaan tugas bawahannya sesuai dengan peraturan perundangan. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Kecamatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan pelantikan dan/atau pengukuhan Pejabat pada Kecamatan untuk pertama kalinya. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kelja yang diatur dalam Peraturan Bupati ini berlaku efektif setelah pelantikan dan/atau pengukuhan Pejabat pada Kecamatan untuk pertama kalinya. Pasal 25 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Rembang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kelja Kecamatan di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.