Tugas  Kecamatan Rembang :

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan
masyarakat desa dan kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten.

Fungsi Kecamatan Rembang :

  1. penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
  2. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
    umum;
  4.  pengkoordinasian penerapan dan penegakan perda dan peraturan bupati;
  5. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum;
  6. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  7. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  8. pembinaan dan pengawasan penyelengggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
  9. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah yang ada di kecamatan;
  10. pelaksanaan fungsi kesekretariatan.
  11. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat

Pasal 7

Sekretariat sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, produk
hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keljasama, kearsipan, keorganisasian dan
ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di
lin8kungan kecamatan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat
Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;
b. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan
kecanatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kelja
salna, hubungan masyarakat, dan kearsipian di lingkungan kecamatan;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di
lingkungan kecamatan;
e. pengoordinasian penyusunan produk hukum di lingkungan kecamatan;
f. pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP)
dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
9. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan
pengadaan barang/jasa di lingkungan kecamatan;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup
tu8asnya;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 9

Subbagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1)
huruf b angka 1 mempunyai tugas melaksanakan:
a. penyiapan bahan perumusan bidang perencanaan dan program kelja serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan;
b. pengoordinasian bidang perencanaan dan program kelja serta pengelolaan
keuangan di lingkungan Kecamatan;
c. pelaksanaan dan pemantauan bidang perencanaan dan program kelja serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan;
d. evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan program kelja serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Kecamatan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Pasal 10

Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
( 1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melaksanakan:
a. penyiapan bahan perumusan pembinaan ketatausahaan, hukum,
kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang
milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan
administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan ;
b. pengoordinasian pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan,
keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang milik daerah,
kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan administrasi
perkantoran di lingkungan Kecamatan;
c. pelaksanaan dan pemantauan pembinaan ketatausahaan, hukum,
kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang
milik daerah, kearsipan, kepegawaian, barang milik daerah dan pelayanan
administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan;
d. evaluasi dan pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum,
kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, barang
milik daerah, kearsipan, kepegawalan, barang milik daerah dan pelayanan
administrasi perkantoran di lingkungan Kecamatan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pasal 1 1

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c mempunyal tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan, pengoordinasian, pelaksariaan pemantauan, evaluasi serta
pelaporan meliputi:
a. pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
b. peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
c. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
d. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah
Kecanatan;
e. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecanatan;
f. pengoordinasian dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang
terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
9. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang
melibatkan pihak swasta;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan yang terkait dengan
pelayanan perizinan non usaha;
i. pelaksanaan urusan pemerintahan non perizinan;
j. pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain
yang dilimpahkan;
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Keempat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 12
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1)
huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan,
pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:
a. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan di Desa/ Kelurahan;
b. sinkronisasi program kelja dan kegiatan pemberdayan masyarakat yang
dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah keria Kecamatan;
c. peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
Kecamatan;
d. fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di
Desa/Kelurahan;
e. fasilitasi penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan;
f. peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan;
9. fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan;
h. fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
i. fasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna;
j. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kelja
Kecamatan kepada Bupati;
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Kelima
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
Pasal 13
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta
pelaporan meliputi:
a. fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
b. fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
c. fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
e. fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
f. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa;
9. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
h. fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan kawasan perdesaan;
i. fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
j. fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
k. fasilitasi kelja sama antardesa dan keria sama desa dengan pihak ketiga;
I. failitasi penataan pemanfaatan dan pendayagunaan ruang desa serta
penetapan dan penegasan batas desa;
in. koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;
n. koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wi]ayah
kecamatan;
o. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Keenam
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Pasal 14
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta
pelaporan meliputi :
a. koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
b. sinergitas dengan POLRI, TNI dan instansi vertikal di wilayah kecamatan;
c. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
d. koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah;
e. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka
memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD Republik Indonesia
Tchun 1945, Pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemerintahan dan
pemeliharaan keutuhan NKRI;
f. fasilitasi koordinasi dan pembinaan (bimtek, sosialisasi, konsultasi) wawasan
kebangsaan dan ketahanan nasional;
9. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
h. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama fas, dan
golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal regional dan
nasional;
i. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila;
k. pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
I. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Bagian Ketujuh
Kelurahan
Pasal 15
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g mempunyai
tugas membantu camat dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c. pemberian pelayanan kepada masyarakat;
d. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas umum di lingkungan
kelurahan;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 16
Sekretariat kelurahan sebagainana dirnaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf g ang?ca
1 mempunyai tugas melal{sanakan :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan meliputi perencanaan, pembinaan
ketatausahaan, produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keq.asama,
kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan,
kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kelurahan;
b. pengoordinasian meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan, produk
hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keljasama, kearsipan, dokumen,
keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan
administrasi di lingkungan kelurahan;
c. pelaksanaan dan pemantauan kebijakan meliputi perencanaan, pembinaan
ketatausahaan, produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, keljasama,
kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan,
kepegawaian , pelayanan administrasi di lingkungan kelurahan ;
d. evaluasi dan pelaporan meliputi perencanaan, pembinaan ketatausahaan,
produk hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan,
dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian,
pelayanan administrasi di lingkungan kelurahan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 17
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 2 mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan
pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi:
a. penyelenggaraan ketertiban, keamanan dan pemerintahan umum;
b. penyelenggaraan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
c. pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
d. pengoordinasian kegiatan pemilu dan kelembagaan masyarakat;
e. pelayanan perizinan non berusaha s€rta non perizinan;
f+ pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 18
Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteran Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g an8ka 3 mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan,
evaluasi serta pelaporan meliputi:
a. fasilitasi kegiatan ekonomi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. fasilitasi kegiatan kesejahteraan rakyat;
c. pelayanan perizinan nikah, talak, cerai dan rujuk;
d. pembinaan kehidupan keagamaan;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional
Pasal 19
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Kecamatan dapat ditetapkan
menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan
fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi
dalam kelompok sesuai dengan bidang keah]iannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan bebari kelja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur
sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan
pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai
peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan peullalan prestasi kelja jabatan fungsional sesuai ketentuan
peratu ran perundang-undangan.
BJus IV
TATA RERIA
Pasal 2 1
(1) Camat menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
mengenal hasil pelaksanaan penyelenggaraari pemerintahan, pelayanan
publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan
kelurahan di lingkungan kecamatan secara berkala atau sewaktu- waktu
sesuai kebutuhan.
(2) Camat berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dalam
menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kecamatan.
(3) Camat dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kecamatan masingmasing
maupun dalam hubungan antar instansi tingkat kabupaten/kota,
provinsi maupun pusat.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan dan unit organisasi dan
kelompok jabatan fungsional pada Kecarnatan wajib menerapkan prinsip
kcordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam hiirfungan masing-masing
maupun antar satuan organisasi di linrfungan Kecamatan serfa dengan
instansi lain diluar Kecamatan sesuai dengan tugas masing-masing.
(5) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan dalam melaksanakan
tugasnya menerapkan prinsip perencanaan, pengorganisasian, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya masing- masing.
(6) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk
mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui
penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinelja yang
terintegrasi.
(7) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(8) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan mengawasi pelaksanaan
tugas bawahannya masing-masing dan apabila teljadi penyimpangan wajib
mengambil 1angkah-1angkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing
dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(10) Setiap pimpinan unit organisasi pada Kecamatan wajib mengolah dan
menggunahan laporan yang diterima dari bawahan sebagai bahan petunjuk
untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberihan petunjuk
kepadabawahan.
( 11) Dalam menyanipaikan laporan kepada atasan, setiap pimpinan unit organicasi
pada Kecamatan wajib menyampaikan tembusan laporan kepada satuan
organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kelja.
(12) Setiap pimpinan unit organisasi dalam rangka pemberian bimbingan kepada
bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
BABV
KEPEGAWAIAN
Pasal 22
(1) Camat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon
Ill.a.
(2) Sekretaris merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon
Ill.b.
(3) Kepala Seksi pada Kecamatan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian pada Kecamatan, Sekretaris dan Kepala Seksi pada
Kelurahan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.b.
(5) Camat, Sekretaris, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian diangkat dan
diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(6) Camat, Sekretaris, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian melakukan penilaian
kinelja terhadap pelaksanaan tugas bawahannya sesuai dengan peraturan
perundangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Kecamatan tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan pelantikan dan/atau pengukuhan Pejabat pada
Kecamatan untuk pertama kalinya.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kelja yang diatur
dalam Peraturan Bupati ini berlaku efektif setelah pelantikan dan/atau
pengukuhan Pejabat pada Kecamatan untuk pertama kalinya.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Rembang Nomor
69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kelja Kecamatan di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2016 Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rembang.