Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rembang berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suwara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional yaitu Hari Rabu, 14 Februari Tahun 2024.